Penerbitan
NPWP dan Pengukuhan PKP Secara Jabatan
(Sifat
Retroaktif)
• KPP dapat
menerbitkan NPWP dan Pengukuhan PKP
secara
jabatan, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi
kewajiban
mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP atau
tidak
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Jenderal Pajak
ternyata Wajib Pajak memenuhi syarat untuk
memperoleh NPWP atau PKP, dimulai sejak saat Wajib
Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan,
paling lama 5 (lima) tahun
sebelum diterbitkannya
Nomor Pokok Wajib Pajak dan/ atau
dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar