Selasa, 23 September 2014

PENERBITAN NPWP DAN PENGUKUHAN PKP SECARA JABATAN (SIFAT RETROAKTIF)



Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP Secara Jabatan
(Sifat Retroaktif)
• KPP dapat menerbitkan NPWP dan Pengukuhan PKP
    secara jabatan, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi
    kewajiban mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP atau
    tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
    PKP, bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat
Jenderal Pajak ternyata Wajib Pajak memenuhi syarat  untuk memperoleh NPWP atau PKP, dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun
sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/ atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar