Selasa, 23 September 2014

FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)



Fungsi SPT  :
a. Bagi Wajib Pajak pada umumnya  :
    Sebagai sarana Wajib Pajak  untuk melaporkan dan 
    mempertanggung-jawabkan   penghitungan jumlah pajak
     yang sebenarnya terutang dan
    untuk melaporkan  tentang :
 
     –– pembayaran atau pelunasan pajak yang telah  dilaksanakan sendiri atau melalui    
          pemotongan  atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atauBagian Tahun Pajak;
    –– penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
    –– harta dan kewajiban;
    –– pemotongan/pemungutan pajak orang atau badanlain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
b. Bagi Pengusaha Kena Pajak  :
    Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN 
    dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
    –– pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
    –– pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan  sendiri oleh Pengusaha Kena
         Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan
         peraturan perundang-undangan perpajakan.
c. Bagi Pemotong/ Pemungut Pajak  :
    Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau
   dipungut dan disetorkan.

Sumber  : UU  KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar