Fungsi
SPT :
a. Bagi Wajib
Pajak pada umumnya :
Sebagai sarana Wajib Pajak untuk melaporkan dan
mempertanggung-jawabkan penghitungan jumlah pajak
yang sebenarnya terutang dan
untuk melaporkan tentang :
Sebagai sarana Wajib Pajak untuk melaporkan dan
mempertanggung-jawabkan penghitungan jumlah pajak
yang sebenarnya terutang dan
untuk melaporkan tentang :
–– pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan
sendiri atau melalui
pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atauBagian Tahun Pajak;
pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atauBagian Tahun Pajak;
–– penghasilan
yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek
pajak;
–– harta dan
kewajiban;
––
pemotongan/pemungutan pajak orang atau badanlain dalam 1
(satu) Masa Pajak.
b. Bagi
Pengusaha Kena Pajak :
Sebagai sarana
untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan
jumlah PPN
dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
––
pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
–– pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh
Pengusaha Kena
Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan
Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan perpajakan.
c. Bagi
Pemotong/ Pemungut Pajak :
Sebagai sarana
untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang
dipotong atau
dipungut dan disetorkan.
Sumber : UU KUP
dipungut dan disetorkan.
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar