Kamis, 10 Juli 2014

PENENTUAN HARGA PEROLEHAN DALAM TRANSAKSI PENGALIHAN HARTA


Di dalam Pasal 10 UU PPh diatur beberapa ketentuan yang terkait dengan penentuan harga perolehan atau harga penjualan yang mengakibatkan adanya pengalihan harta, berikut uraiannya :

    1.  Jual beli
           a.    Tidak ada hubungan istimewa
Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli

HUBUNGAN ISTIMEWA


     1.   Pengertian hubungan istimewa :

Di dalam praktik seringkali terjadi suatu badan usaha bertransaksi dengan badan usaha lainnya, sedangkan keduanya masih dalam satu kelompok usaha. Dalam hal demikian, tidak menutup kemungkinan terjadi transaksi hubungan istimewa yang tidak wajar. Untuk itu, Pasal 18 UU PPh telah memberikan batasan tentang hubungan istimewa, yaitu hubungan istimewa dianggap ada apabila:

KEWAJIBAN PEMBUKUAN


Di dalam UU KUP, diatur bahwa WP Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan, yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi