Di dalam UU KUP, diatur bahwa WP
Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan, yaitu suatu proses
pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi
keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta
jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan
menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi
pada setiap Tahun Pajak berakhir. Pengaturan seperti ini dimaksudkan agar dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
pada setiap Tahun Pajak berakhir. Pengaturan seperti ini dimaksudkan agar dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
Selain dapat dihitung besarnya
PPh, pajak-pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut.
Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat
dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai
impor, jumlah harga
jual atau nilai
ekspor, jumlah harga jual dari barang yang
dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat
dikreditkan.
Dengan
demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem
yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan,
kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.
Pembukuan
harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan
atau kegiatan usaha yang sebenamya. Pembukuan atau harus diselenggarakan di Indonesia
dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan
disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh
Menteri Keuangan.
Pembukuan
sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal,
penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingaa dapat dihitung
besarnya pajak yang terutang. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah
mendapat izin Menteri Keuangan.
Buku-buku,
catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan
dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat
kedudukan bagi Wajib Pajak badan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar