1.Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak yang tidak berhubungan langsung dengan usaha. Pengertian berhubungan
langsung dengan usaha adalah berhubungan langsung dengan kegiatan produksi,
manajemen, distribusi, dan pemasaran.
2. Pajak masukan atas peroleh mobil berbentuk sedan, station
wagon, kombi, jeep, dan van, dikarenakan dianggap tidak berhubungan langsung
dengan usaha, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu, seperti misalnya
perusahaan persewaan mobil, penjualan mobil, atau perusahaan yang lokasi
usahanya hanya bisa dicapai oleh kendaraan jenis tertentu.
3.
Faktur Pajaknya berbentuk faktur pajak sederhana
4.
Faktur Pajaknya berbentuk standar tetapi rusak atau cacat
5. Pajak Masukan yang diperoleh sebelum Wajib Pajak
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
6. Pajak Masukan yang ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak,
yang dihasilkan melalui kegiatan pemeriksaan pajak
7. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau jasa
Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan yang menghasilkan penyerahan yang
tidak terutang PPN
8.
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau jasa
Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan yang menghasilkan penyerahan yang
mendapatkan fasilitas berupa PPN-nya dibebaskan
9. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau jasa
Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan yang menghasilkan penyerahan yang
mendapatkan fasilitas berupa PPN-nya ditanggung oleh pemerintah
10. Pajak Masukan yang belum sempat dikreditkan dengan pajak
keluaran pada masa pajak yang tidak sama, dalam hal fiskus telah melakukan
pemeriksaan pajak, kecuali pajak masukan tersebut telah dicatat di dalam pembukuan
11. Pajak
Masukan yang fiktif, yaitu perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
yang tercantum di dalam faktur pajak tersebut tidak pernah terjadi (transaksi
fiktif)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar