Minggu, 06 Juli 2014

PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN


  1.Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak berhubungan langsung dengan usaha. Pengertian berhubungan langsung dengan usaha adalah berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, manajemen, distribusi, dan pemasaran.

2.  Pajak masukan atas peroleh mobil berbentuk sedan, station wagon, kombi, jeep, dan van, dikarenakan dianggap tidak berhubungan langsung dengan usaha, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu, seperti misalnya perusahaan persewaan mobil, penjualan mobil, atau perusahaan yang lokasi usahanya hanya bisa dicapai oleh kendaraan jenis tertentu.

3.      Faktur Pajaknya berbentuk faktur pajak sederhana

4.      Faktur Pajaknya berbentuk standar tetapi rusak atau cacat

5.    Pajak Masukan yang diperoleh sebelum Wajib Pajak dikukuhkan sebagai  Pengusaha Kena Pajak

6. Pajak Masukan yang ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak, yang dihasilkan melalui kegiatan pemeriksaan pajak

7.   Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan yang menghasilkan penyerahan yang tidak terutang PPN

8.      Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan yang menghasilkan penyerahan yang mendapatkan fasilitas berupa PPN-nya dibebaskan

9.   Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan yang menghasilkan penyerahan yang mendapatkan fasilitas berupa PPN-nya ditanggung oleh pemerintah

10. Pajak Masukan yang belum sempat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang tidak sama, dalam hal fiskus telah melakukan pemeriksaan pajak, kecuali pajak masukan tersebut telah dicatat di dalam pembukuan

11. Pajak Masukan yang fiktif, yaitu perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tercantum di dalam faktur pajak tersebut tidak pernah terjadi (transaksi fiktif)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar