Pajak Masukan digambarkan sebagai aliran uang keluar (cash out flow) yang akan bertanding
dengan Pajak keluaran yang digambarkan sebagai aliran uang masuk (cash in flow), dan menghasilkan
keseimbangan yang berarti bahwa jumlah aliran uang masuk akan sama dengan
jumlah aliran uang keluar. Apabila hasil pertandingan antara Pajak keluararan
melawan Pajak masukan adalah kekurangan bayar, maka akan ada pembayaran PPN
yang merupakan aliran uang keluar, sebagai penyeimbang. Sebaliknya, apabila
hasil pertandingan antara Pajak keluaran melawan Pajak masukan adalah kelebihan
bayar, maka akan ada aliran uang masuk yang berasal dari restitusi atau
tambahan Pajak masukan di masa pajak berikutnya yang berasal
dari kompensasi kelebihan bayar masa pajak sebelumnya tersebut, sebagai penyeimbang. Untuk dapat bertanding dengan Pajak Keluaran, Faktur Pajak untuk Pajak Masukan.
dari kompensasi kelebihan bayar masa pajak sebelumnya tersebut, sebagai penyeimbang. Untuk dapat bertanding dengan Pajak Keluaran, Faktur Pajak untuk Pajak Masukan.
Berbeda dengan Pajak Masukan, persyaratan-persyaratan
formal maupun material untuk Faktur Pajak ini tidak berlaku bagi Pajak
keluaran. Bagaimanapun kondisi Faktur
Pajaknya, bahkan dalam hal penyerahan BKP atau JKP yang seharusnya terutang PPN
tetapi tidak diterbitkan faktur Pajak oleh Pengusaha Kena pajak, baik
dikarenakan kealpaan ataupun
keSerigajaan, Pajak Keluaran tetap
diakui oleh fiskus (melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar) dan
tetap dapat bertanding dengan Pajak Masukan. Berkenaan dengan pengisian Faktur
Pajak untuk Pajak Keluaran yang tidak memenuhi persyaratan formal, fiskus akan mengenakan sanksi administrasi perpajakan kepada pihak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar