Minggu, 06 Juli 2014

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN



Pajak Masukan digambarkan sebagai aliran uang keluar (cash out flow) yang akan bertanding dengan Pajak keluaran yang digambarkan sebagai aliran uang masuk (cash in flow), dan menghasilkan keseimbangan yang berarti bahwa jumlah aliran uang masuk akan sama dengan jumlah aliran uang keluar. Apabila hasil pertandingan antara Pajak keluararan melawan Pajak masukan adalah kekurangan bayar, maka akan ada pembayaran PPN yang merupakan aliran uang keluar, sebagai penyeimbang. Sebaliknya, apabila hasil pertandingan antara Pajak keluaran melawan Pajak masukan adalah kelebihan bayar, maka akan ada aliran uang masuk yang berasal dari restitusi atau tambahan Pajak masukan di masa pajak berikutnya yang berasal
dari kompensasi kelebihan bayar masa pajak sebelumnya tersebut, sebagai penyeimbang. Untuk dapat bertanding dengan Pajak Keluaran, Faktur Pajak untuk Pajak Masukan.
Berbeda dengan Pajak Masukan, persyaratan-persyaratan formal maupun material untuk Faktur Pajak ini tidak berlaku bagi Pajak keluaran.  Bagaimanapun kondisi Faktur Pajaknya, bahkan dalam hal penyerahan BKP atau JKP yang seharusnya terutang PPN tetapi tidak diterbitkan faktur Pajak oleh Pengusaha Kena pajak, baik dikarenakan kealpaan  ataupun keSerigajaan,  Pajak Keluaran tetap diakui oleh fiskus (melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar) dan tetap dapat bertanding dengan Pajak Masukan. Berkenaan dengan pengisian Faktur Pajak untuk Pajak Keluaran yang tidak memenuhi persyaratan  formal, fiskus akan  mengenakan sanksi  administrasi perpajakan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar