Amortisasi atas pengeluaran untuk
memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya
perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill)
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian
yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang
Rabu, 04 Februari 2015
PEMBUKUAN DAN REKONSILIASI FISKAL
Orang
atau Badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia
harus mengadakan pembukuan yang dapat menyajikan keterangan-keterangan yang
cukup untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak atau harga perolehan dan
penyerahan barang atau jasa, guna penghitungan jumlah pajak terhutang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bagi Wajib Pajak
yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari
kewajiban untuk mengadakan
Langganan:
Postingan
(
Atom
)