Orang
atau Badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia
harus mengadakan pembukuan yang dapat menyajikan keterangan-keterangan yang
cukup untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak atau harga perolehan dan
penyerahan barang atau jasa, guna penghitungan jumlah pajak terhutang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bagi Wajib Pajak
yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari
kewajiban untuk mengadakan
pembukuan, sekurang-kurangnya harus menyelenggarakan
pencatatan untuk dijadikan dasar pengenaan pajak yang terhutang. Pembukuan atau
pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan
mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari
catatan yang dikerjakan secara teratur tentang keadaan kas dan bank, daftar
hutang-piutang dan daftar persediaan barang, dan pada setiap Tahun Pajak
berakhir Wajib Pajak harus menutup pembukuannya dengan membuat neraca dan
perhitungan rugi laba berdasarkan prinsip pembukuan yang taat asas (konsisten)
dengan tahun sebelumnya. Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di
Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah,
dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh
Menteri Keuangan.Pembukuan atau pencatatan dan dokumen yang menjadi dasarnya
serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Wajib Pajak harus disimpan selama sepuluh tahun
Rabu, 04 Februari 2015
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar