Senin, 30 Juni 2014

PERPANJANGAN WAKTU PENYAMPAIAN SPT


Dirjen Pajak atas permohonan WP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT untuk paling lama 6 bulan. (Pasal 3 ayat (4) UU KUP).

  1.   Prosedur Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Apabila WP temyata tidak dapat menyampaikan/ menyiapkan laporan keuangan tahunan atau neraca

SANKSI BERKAITAN DENGAN PENYAMPAIAN SPT


   1. Sanksi administrasi
SPT yang tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan (terlambat), dikenakan sanksi administrasi berupa denda (Denda pasal 7 KUP):
     a.    Rp 50.000 untuk SPT Masa
     b.    Rp 100.000 untuk SPT Tahunan

PEMOTONG PPH PASAL 21


    Pemotong PPh Pasal 21, yang selanjutnya disingkat Pemotong Pajak adalah:

   a.  pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b.   bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah