Senin, 30 Juni 2014

SANKSI BERKAITAN DENGAN PENYAMPAIAN SPT


   1. Sanksi administrasi
SPT yang tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan (terlambat), dikenakan sanksi administrasi berupa denda (Denda pasal 7 KUP):
     a.    Rp 50.000 untuk SPT Masa
     b.    Rp 100.000 untuk SPT Tahunan
2.    Sanksi pidana
a.   Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT; atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (Pasal 38 UU KUP).
b.   Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT; atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (Pasal 39 ayat (1) UU KUP)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar