1.
Sanksi administrasi
SPT
yang tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan (terlambat),
dikenakan sanksi administrasi berupa denda (Denda pasal 7 KUP):
a.
Rp 50.000 untuk SPT Masa
2.
Sanksi pidana
a. Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan
SPT; atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau
melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang dibayar. (Pasal 38 UU KUP).
b. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT;
atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak
lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4
(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (Pasal 39
ayat (1) UU KUP)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar