Dirjen
Pajak atas permohonan WP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT untuk
paling lama 6 bulan. (Pasal 3 ayat (4) UU KUP).
1. Prosedur Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Apabila
WP temyata tidak dapat menyampaikan/ menyiapkan laporan keuangan tahunan atau
neraca
perusahaan beserta laporan rugi laba dalam jangka waktu yang telah ditetapkan karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran batas waktu yang telah ditentukan, WP dapat mengajukan permohonan agar memperoleh perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 6 bulan sejak saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir.
perusahaan beserta laporan rugi laba dalam jangka waktu yang telah ditetapkan karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran batas waktu yang telah ditentukan, WP dapat mengajukan permohonan agar memperoleh perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 6 bulan sejak saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir.
Syarat
permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh:
a. Permohonan diajukan secara tertulis sebelum batas waktu
penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan berakhir dengan menyebutkan
alasan-alasannya;
b. Menyampaikan penghitungan sementara pajak penghasilan yang
terutang dan dilampiri Laporan Keuangan sementara tahun pajak yang bersangkutan
(bagi WP yang menyelenggarakan pembukuan);
c. Melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang
terutang apabila menurut penghitungan sementara Kurang Bayar berupa Surat
Setoran Pajak (SSP);
d. Permohonan menggunakan formulir 1770Y (Orang Pribadi) / 1771Y (Badan).
Yang berhak memberikan keputusan atas permohonan
perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh adalah Kepala KPP. Kepala
KPP wajib memberikan keputusan persetujuan/penolakan atas permohonan Wajib
Pajak selambat-lambatnya 7 hari sejak permohonan diterima lengkap. Apabila
Kepala KPP tidak memberikan keputusan sesuai jangka waktu di atas, permohonan
Wajib Pajak dianggap diterima.
2.
Sanksi akibat menunda penyampaian SPT
Dalam
hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT dan ternyata penghitungan
sementara pajak yang terutang kurang dan jumlah pajak yang sebenarnya terutang,
atas kekurangan pembayaran tersebut, dikenakan bunga sebesar 2% sebulan
dihitung dan saat berakhinya kewajiban menyampaikan SPT sampai dengan tanggal
dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut, dan bagian dari bulan dihitung penuh
1 (satu) bulan. (Pasal 19 ayat 2 UU KUP)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar