Senin, 30 Juni 2014

PERPANJANGAN WAKTU PENYAMPAIAN SPT


Dirjen Pajak atas permohonan WP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT untuk paling lama 6 bulan. (Pasal 3 ayat (4) UU KUP).

  1.   Prosedur Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Apabila WP temyata tidak dapat menyampaikan/ menyiapkan laporan keuangan tahunan atau neraca
perusahaan beserta laporan rugi laba dalam jangka waktu yang telah ditetapkan karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran batas waktu yang telah ditentukan, WP dapat mengajukan permohonan agar memperoleh perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 6 bulan sejak saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir.

Syarat permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh:

a. Permohonan diajukan secara tertulis sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan berakhir dengan menyebutkan alasan-alasannya;
b. Menyampaikan penghitungan sementara pajak penghasilan yang terutang dan dilampiri Laporan Keuangan sementara tahun pajak yang bersangkutan (bagi WP yang menyelenggarakan pembukuan);
c.  Melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang apabila menurut penghitungan sementara Kurang Bayar berupa Surat Setoran Pajak (SSP);
d.  Permohonan menggunakan formulir 1770Y (Orang Pribadi) / 1771Y (Badan).

Yang berhak memberikan keputusan atas permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh adalah Kepala KPP. Kepala KPP wajib memberikan keputusan persetujuan/penolakan atas permohonan Wajib Pajak selambat-lambatnya 7 hari sejak permohonan diterima lengkap. Apabila Kepala KPP tidak memberikan keputusan sesuai jangka waktu di atas, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.

2.    Sanksi akibat menunda penyampaian SPT

Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dan jumlah pajak yang sebenarnya terutang, atas kekurangan pembayaran tersebut, dikenakan bunga sebesar 2% sebulan dihitung dan saat berakhinya kewajiban menyampaikan SPT sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 19 ayat 2 UU KUP)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar