Pemotong
PPh Pasal 21, yang selanjutnya disingkat Pemotong Pajak adalah:
a. pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan
pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar
gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun,
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh
pegawai atau bukan pegawai;
b. bendaharawan
pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
c. dana
pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan badan-badan lain
yang membayar uang pensiun dan Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua;
d. perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau
pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan, jasa, termasuk jasa
tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan
bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama
persekutuannya ;
e. perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau
pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang
dilakukan oleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak luar negeri;
f. yayasan
(termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, kesenian,
olahraga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, organisasi
massa, organisasi sosial politik, dan organisasi lainnya dalam bentuk apapun
dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau
imbalan dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang
dilakukan oleh orang pribadi;
g. perusahaan,
badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain
kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan;
h.
penyelenggara
kegiatan (termasuk badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi
internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang
menyelenggarakan kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan
dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan
dengan suatu kegiatan.
Non Pemotong Pajak:
Pemberi
kerja yang tidak wajib melakukan pemotongan,
penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal
21 adalah:
a.
Badan perwakilan negara asing,
dan
b. Organisasi-organisasi
internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat:
§ Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
§ Organisasi tersebut tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk
memperoleh penghasilan
dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran
para anggota.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar