Rabu, 24 September 2014

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK



Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pengertian :
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi
apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar
lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah
dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang,

PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK



Prinsip self assessment dalam pemenuhan kewajiban
perpajakan adalah bahwa Wajib Pajak (WP) diwajibkan
untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan
melaporkan pajak yang terutang sendiri sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga
penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan
pada Wajib Pajak sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT)

BATAS WAKTU PEMBAYARAN PAJAK



Batas Waktu Pembayaran Pajak  :
1 PPh pasal 4(2) setor sendiri tgl 15 bulan berikutnya
2 PPh pasal 4(2)  pemotongan  tgl 10 bulan berikutnya
3 PPh pasal 15 setor  sendiri  tgl 15 bulan berikutnya
4 PPh pasal 15  pemotongan  tgl 10 bulan berikutnya
5 PPh pasal 21 tgl 10 bulan berikutnya
6 PPh pasal 23/26 tgl 10 bulan berikutnya

PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)



Pembetulan SPT  :
• Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan
    Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan
    menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat
    Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan

SANKSI TIDAK ATAU TERLAMBAT MENYAMPAIKAN SPT




Sanksi Tidak Atau Terlambat Menyampaikan SPT :
1 SPT Masa  PPN 500.000
2 SPT Masa Lainnya 100.000
3 SPT PPh WP Badan 1.000.000
4 SPT PPh WP OP 100.000

PERPANJANGAN WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN



Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan  :
Apabila Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan
ternyata tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan karena luasnya
kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan
laporan keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit untuk

PELAPORAN SPT MELALUI ELEKTRONIK (e-Filing)



Pelaporan SPT secara e-filing dapat melalui 2 cara, yaitu:
1. E-Filing melalui perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)
    Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan
    yang telah diisi dan dilengkapi sesuai dengan ketentuan
    serta dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda
    tangan digital secara elektronik ke DJP melalui suatu