Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak
Pengertian :
Pengembalian
kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi
apabila jumlah
kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar
lebih besar
daripada jumlah pajak yang terutang atau telah
dilakukan
pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang,