Pelaporan SPT
secara e-filing dapat melalui 2 cara, yaitu:
1. E-Filing melalui perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)
Wajib Pajak
dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan
yang telah
diisi dan dilengkapi sesuai dengan ketentuan
serta dibubuhi
tanda tangan elektronik atau tanda
Perusahaan
Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Wajib Pajak yang telah
menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing), tidak
diwajibkan menyampaikan induk
SPT dan SSP dalam bentuk kertas (hardcopy), sepanjang SSP
tersebut telah mendapatkan Nomor
Transaksi
Penerimaan Negara (NTPN) dan NTPN tersebut telah
dicantumkan dalam SPT dimaksud. Penyampaian
Surat Pemberitahuan secara elektronik dapat
dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh)
hari seminggu. Surat Pemberitahuan yang
disampaikan
secara elektronik pada akhir batas waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan yang jatuh pada hari libur,
dianggap disampaikan tepat waktu.
2. E-Filing gratis melalui situs DJP Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memanfaatkan
fasilitas e-filing yang disediakan oleh DJP secara
gratis. E-SPT yang
telah di entry sesuai ketentuan dibubuhi tanda tangan
eletronik atau tanda tangan digital dengan cara
memasukkan kode verifikasi yang didapat dari
Direktorat Jenderal Pajak. Terkait dokumen fisik lampiran SPT
Tahunan sebagaimana berikut :
• Fotokopi
Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh;
• SSP Lembar
ke-3 PPh Pasal 29;
• Surat Kuasa
Khusus;
• Perhitungan
PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta
dan/atau Mempunyai NPWP
Sendiri;
Sendiri;
• Fotokopi
Bukti Pembayaran Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang
Sifatnya Wajib,
tidak wajib
disampaikan oleh Wajib Pajak ke KPP tempat Wajib Pajak
terdaftar apabila isinya
sudah di entry secara benar dan lengkap dalam e-SPT dan disampaikan secara e-Filing melalui
situs Direktorat Jenderal Pajak http://www.pajak.go.id.
Sumber : UU KUP
sudah di entry secara benar dan lengkap dalam e-SPT dan disampaikan secara e-Filing melalui
situs Direktorat Jenderal Pajak http://www.pajak.go.id.
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar