Rabu, 24 September 2014

PELAPORAN SPT MELALUI ELEKTRONIK (e-Filing)



Pelaporan SPT secara e-filing dapat melalui 2 cara, yaitu:
1. E-Filing melalui perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)
    Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan
    yang telah diisi dan dilengkapi sesuai dengan ketentuan
    serta dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda
    tangan digital secara elektronik ke DJP melalui suatu
Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Wajib Pajak  yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing), tidak diwajibkan menyampaikan induk SPT dan SSP dalam bentuk kertas (hardcopy), sepanjang SSP tersebut telah mendapatkan Nomor
Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan NTPN tersebut telah dicantumkan dalam SPT dimaksud.      Penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu. Surat Pemberitahuan yang
disampaikan secara elektronik pada akhir batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.

2. E-Filing gratis melalui situs DJP Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memanfaatkan
fasilitas e-filing yang disediakan oleh DJP secara gratis.   E-SPT yang telah di entry sesuai ketentuan dibubuhi tanda tangan eletronik atau tanda tangan digital dengan cara memasukkan kode verifikasi yang didapat dari Direktorat Jenderal Pajak. Terkait dokumen fisik lampiran SPT Tahunan sebagaimana berikut :
• Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh;
• SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29;
• Surat Kuasa Khusus;
• Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP
    Sendiri;
• Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib,
    tidak wajib disampaikan oleh Wajib Pajak ke KPP tempat  Wajib Pajak terdaftar apabila isinya
    sudah di entry secara benar dan lengkap dalam e-SPT dan disampaikan secara e-Filing melalui 
    situs Direktorat Jenderal Pajak  http://www.pajak.go.id.  

Sumber  : UU KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar