Perpanjangan
Waktu Penyampaian SPT Tahunan :
Apabila Wajib
Pajak baik orang pribadi maupun badan
ternyata tidak
dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan
dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan karena luasnya
kegiatan usaha
dan masalah-masalah teknis penyusunan
memenuhi batas
waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran
dari batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak
dapat memperpanjang penyampaian SPT Tahunan Pajak
Penghasilan dengan cara menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis atau dengan cara lain misalnya
dengan pemberitahuan secara elektronik kepada Direktur
Jenderal Pajak. Pemberitahuan perpanjangan penyampaian
SPT Tahunan Pajak Penghasilan harus disertai dengan
penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun
Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti
pelunasan kekurangan
pembayaran pajak yang terutang, dan disampaikan sebelum batas
waktu penyampaian berakhir.
Sumber : UU KUP
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar