Rabu, 24 September 2014

PERPANJANGAN WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN



Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan  :
Apabila Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan
ternyata tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan karena luasnya
kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan
laporan keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit untuk
memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan  kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak dapat memperpanjang penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain misalnya dengan pemberitahuan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak. Pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti
pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian berakhir.

Sumber :  UU KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar