Rabu, 24 September 2014

PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK



Prinsip self assessment dalam pemenuhan kewajiban
perpajakan adalah bahwa Wajib Pajak (WP) diwajibkan
untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan
melaporkan pajak yang terutang sendiri sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga
penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan
pada Wajib Pajak sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT)
yang disampaikannya. Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas kepada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau
karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Fungsi Surat Ketetapan Pajak  :
Surat ketetapan pajak berfungsi sebagai :
a. Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap Wajib Pajak tertentu yang nyata-nyata atau 
     berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan
     atau kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
b. Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
c. Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak.
d. Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar.
e. Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.

Jenis-Jenis Ketetapan Pajak  :
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
    besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok
    pajak,  besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Adalah surat ketetapan pajak yang 
     menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
    jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang
    terutang atau tidak seharusnya terutang.
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah
    pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada
    kredit pajak.



Surat Tagihan Pajak  :
Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan dalam hal :
–– Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
–– Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan/atau  
      salah hitung;
–– Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi denda dan/atau bunga;
–– Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat  
     faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
–– Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha  Kena Pajak yang tidak mengisi faktur  
     pajak secara  lengkap, selain:
     1. identitas pembeli (Nama, alamat, dan NPWP pembeli  Barang Kena Pajak atau penerima Jasa
        Kena Pajak) atau
    2. identitas pembeli (Nama, alamat, dan NPWP  pembeli Barang Kena Pajak atau penerima
       Jasa  Kena  Pajak) serta nama dan tandatangan (Nama, jabatan  dan tandatangan yang
       berhak menandatangani  faktur pajak) dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena
       Pajak pedagang eceran;
–– Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak  sesuai dengan masa penerbitan faktur 
      pajak; atau
–– Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah  diberikan pengembalian Pajak
     Masukan.
Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang  sama dengan Surat Ketetapan Pajak, sehingga dalam hal  penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa.

Daluwarsa Penetapan Pajak  :
Daluwarsa penetapan pajak ditentukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak atau  berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau tahun Pajak.
 


Sumber : UU KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar