Prinsip self assessment dalam pemenuhan kewajiban
perpajakan
adalah bahwa Wajib Pajak (WP) diwajibkan
untuk
menghitung, memperhitungkan, membayar, dan
melaporkan
pajak yang terutang sendiri sesuai ketentuan
peraturan
perundang-undangan perpajakan, sehingga
penentuan
besarnya pajak yang terutang dipercayakan
yang
disampaikannya. Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya
terbatas kepada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan
oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau
karena
ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Fungsi Surat Ketetapan Pajak :
Surat
ketetapan pajak berfungsi sebagai :
a. Sarana
untuk melakukan koreksi fiskal terhadap Wajib Pajak tertentu
yang nyata-nyata atau
berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan
berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan
atau kewajiban
materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
b. Sarana
untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
c. Sarana
administrasi untuk melakukan penagihan pajak.
d. Sarana
untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar.
e. Sarana
untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.
Jenis-Jenis Ketetapan Pajak :
a. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan
besarnya
jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok
pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
b. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Adalah surat
ketetapan pajak yang
menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.
menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.
c. Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan
jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang
terutang atau tidak seharusnya terutang.
jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang
terutang atau tidak seharusnya terutang.
d. Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan jumlah
pokok pajak
sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak
tidak terutang dan tidak ada
kredit pajak.
Sumber : UU KUP
kredit pajak.
Surat
Tagihan Pajak :
Surat Tagihan
Pajak (STP) diterbitkan dalam hal :
–– Pajak
Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang
dibayar;
–– Dari hasil
penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran
pajak akibat salah tulis dan/atau
salah hitung;
–– Wajib Pajak
dikenai sanksi administrasi denda dan/atau bunga;
–– Pengusaha
yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
tetapi tidak membuat
faktur pajak atau membuat faktur
pajak, tetapi tidak tepat waktu;
–– Pengusaha
yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
yang tidak mengisi faktur
pajak secara lengkap,
selain:
1. identitas
pembeli (Nama, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena
Pajak atau penerima Jasa
Kena Pajak) atau
2. identitas
pembeli (Nama, alamat, dan NPWP pembeli Barang
Kena Pajak atau penerima
Jasa Kena Pajak) serta
nama dan tandatangan (Nama, jabatan dan tandatangan
yang
berhak menandatangani faktur pajak)
dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena
Pajak pedagang eceran;
–– Pengusaha
Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan
masa penerbitan faktur
pajak; atau
–– Pengusaha
Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan
pengembalian Pajak
Masukan.
Surat Tagihan
Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak, sehingga dalam hal penagihannya
dapat dilakukan dengan Surat Paksa.
Daluwarsa
Penetapan Pajak :
Daluwarsa penetapan
pajak ditentukan dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau tahun Pajak.
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar