Rabu, 24 September 2014

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK



Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pengertian :
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi
apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar
lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah
dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang,
dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain.
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Dalam hal jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar
lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang :
–– Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan permohonan  restitusi ke Direktur Jenderal Pajak melalui
     Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau berdomisili.
–– Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian 
      kelebihan pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam 
      hal:
     • Pajak Penghasilan, apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang 
         terutang;
     • Pajak Pertambahan Nilai, apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang 
         terutang.   Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, 
         jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak  Keluaran dikurangi dengan 
         pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut; atau
     • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada
        jumlah pajak yang terutang.
–– SKPLB diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling  lama 12 (dua belas) bulan sejak surat  
      permohonan diterima secara lengkap.
–– Apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan  restitusi, Direktur Jenderal Pajak  
      tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan, dan SKPLB  
      diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir. Apabila
      SKPLB terlambat diterbitkan, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua  
      persen) perbulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut sampai  
      dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Sumber  : UU  KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar