Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak
Pengertian :
Pengembalian
kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi
apabila jumlah
kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar
lebih besar
daripada jumlah pajak yang terutang atau telah
dengan catatan
Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain.
Tata
Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Dalam hal
jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar
lebih besar
dari pada jumlah pajak yang terutang :
–– Wajib Pajak
(WP) dapat mengajukan permohonan restitusi ke
Direktur Jenderal Pajak melalui
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau berdomisili.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau berdomisili.
–– Direktur
Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas
permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam
hal:
kelebihan pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam
hal:
• Pajak
Penghasilan, apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada
jumlah pajak yang
terutang;
terutang;
• Pajak
Pertambahan Nilai, apabila jumlah kredit pajak lebih besar
daripada jumlah pajak yang
terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai,
jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan
pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut; atau
terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai,
jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan
pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut; atau
• Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah, apabila jumlah pajak yang
dibayar lebih besar daripada
jumlah pajak yang terutang.
jumlah pajak yang terutang.
–– SKPLB diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Pajak paling lama 12 (dua belas) bulan
sejak surat
permohonan diterima secara lengkap.
permohonan diterima secara lengkap.
–– Apabila dalam jangka
waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi, Direktur
Jenderal Pajak
tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan, dan SKPLB
diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir. Apabila
tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan, dan SKPLB
diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir. Apabila
SKPLB terlambat
diterbitkan, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga
sebesar 2% (dua
persen) perbulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut sampai
dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Sumber : UU KUP
persen) perbulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut sampai
dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar