Batas
Waktu Pembayaran Pajak :
1 PPh pasal 4(2) setor
sendiri tgl 15 bulan berikutnya
2 PPh pasal 4(2) pemotongan
tgl 10 bulan berikutnya
3 PPh pasal 15 setor sendiri
tgl 15 bulan berikutnya
4 PPh pasal 15 pemotongan
tgl 10 bulan berikutnya
5 PPh pasal 21 tgl 10
bulan berikutnya
7 PPh pasal 25 tgl 15
bulan berikutnya
8 PPh pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dg bea masuk, PPN, PPnBM) saat
penyelesaian dokumen PIB
penyelesaian dokumen PIB
9 PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC 1hari kerja berikutnya
10 PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan hari yang sama dgn pembayaran atas
penyerahan barang
penyerahan barang
11 PPh pasal 22 migas tgl
10 bulan berikutnya
12 PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu tgl 10 bulan berikutnya
13 PPN & PPnBM akhir
bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN
disampaikan
disampaikan
14 PPN atas kegiatan membangun sendiri tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
15 PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean tgl 15 bulan
berikutnya setelah saat terutangnya pajak
berikutnya setelah saat terutangnya pajak
16 PPN & PPnBM pemungutan bendaharawan tgl 7 bulan berikutnya 17 PPN dan/ atau PPnBM
pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut
PPN harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP
Rekanan Pemerintah melalui KPPN 18 PPN & PPnBM pemungutan selain bendaharawan tgl 15
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut
PPN harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP
Rekanan Pemerintah melalui KPPN 18 PPN & PPnBM pemungutan selain bendaharawan tgl 15
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
19 PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT
Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.
Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.
20 Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa
Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) harus dibayar paling lama sesuai
dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.
Sumber : UU KUP
Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) harus dibayar paling lama sesuai
dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.
Sanksi
Keterlambatan Pembayaran Pajak :
Atas
keterlambatan pembayaran pajak, dikenai sanksi denda
administrasi
bunga 2% (dua persen) sebulan dari pajak terutang
dihitung dari
jatuh tempo pembayaran.
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar