Sanksi Tidak Atau Terlambat Menyampaikan SPT :
1 SPT Masa PPN 500.000
2 SPT Masa Lainnya 100.000
3 SPT PPh WP Badan
1.000.000
Pengenaan sanksi
administrasi berupa denda tersebut tidak dilakukan terhadap :
a. Wajib Pajak orang
pribadi yang telah meninggal dunia;
b. Wajib Pajak orang
pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas;
c. Wajib Pajak orang
pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak
tinggal lagi di
Indonesia;
Indonesia;
d. Bentuk Usaha Tetap yang
tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e. Wajib Pajak badan yang
tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum
dibubarkan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
dengan ketentuan yang berlaku;
f. Bendahara yang tidak
melakukan pembayaran lagi;
g. Wajib Pajak yang
terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Menteri
Keuangan; atau
Keuangan; atau
h. Wajib Pajak lain yaitu
Wajib Pajak yang dalam keadaan antara lain : kerusuhan
massal,
kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antarsuku atau kegagalan sistem
komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antarsuku atau kegagalan sistem
komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Bagi Wajib Pajak yang alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang
kurang dibayar.
Sanksi pidana dikenakan pula terhadap setiap orang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu)
Sanksi pidana dikenakan pula terhadap setiap orang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu)
kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua)
kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,
atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan
atau paling lama 1 (satu) tahun.
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan
SPT atau menyampaikan SPT
tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat
merugikan negara, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun
dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4
(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sumber : UU KUP
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar