Rabu, 24 September 2014

SANKSI TIDAK ATAU TERLAMBAT MENYAMPAIKAN SPT




Sanksi Tidak Atau Terlambat Menyampaikan SPT :
1 SPT Masa  PPN 500.000
2 SPT Masa Lainnya 100.000
3 SPT PPh WP Badan 1.000.000
4 SPT PPh WP OP 100.000



Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak  dilakukan terhadap :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di 
     Indonesia;
d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai 
    dengan ketentuan yang berlaku;
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri 
     Keuangan; atau
h. Wajib Pajak lain yaitu Wajib Pajak yang dalam keadaan antara lain : kerusuhan massal, 
     kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antarsuku atau kegagalan sistem 
     komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Bagi Wajib Pajak yang alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang
kurang dibayar. 
Sanksi pidana dikenakan pula terhadap setiap orang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan  SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu)
kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar  dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang  tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun. 
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan
SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau  tidak lengkap dan dapat merugikan negara, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sumber  :  UU KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar