Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang bertugas:
- melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
- memberitahukan Surat Paksa;
- melaksanakan penyitaan atas barang Penangung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan