Sanksi
yang berhubungan dengan NPWP
Setiap orang yang dengan sengaja
tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak
Pengukuhan Pengusaha kena Pajak, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana
dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang bayar. A.Berdasarkan PER-31 tahun 2009 tentang
Pedoman Teknis dan Tata Cara Pemotongan, Penyetoran PPh Pasal 21 Pasal 20;
Pedoman Teknis dan Tata Cara Pemotongan, Penyetoran PPh Pasal 21 Pasal 20;
1)Bagi penerima penghasilan yang PPh
pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh
Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang
diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP 2)Jumlah PPh Pasal 21 yang
harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120%
(seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong
dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak 3)Pemotongan PPh
Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh
Pasal 21 yang bersifat tidak final 4)Dalam hal pegawai tetap atau penerima
pensiun berkala sebagai penerima penghaslan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan
tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan diri
untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan
paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, PPh
Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua
puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21
terhutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar