Rabu, 30 Oktober 2013

PENGURANGAN PPH PASAL 25 DAN PENUNDAAN PPH PASAL 29

Dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang realistis sehubungan dengan terjadinya gejolak pada pasar keuangan dan nilai tukar rupiah, dan untuk meningkatkan daya saing industri  nasional baik berorientasi domestik  maupun ekspor, serta mendukung program pemerintah dalam upaya penciptaan dan penyerapan lapangan kerja, maka perlu  diberikan kebijakan Pajak Penghasilan  untuk meringankan dan menjaga likuiditas bagi Wajib Pajak industri   tertentu.  Oleh karena itu Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.011/2013  tentang