Dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong
pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang realistis sehubungan dengan terjadinya
gejolak pada pasar keuangan dan nilai tukar rupiah, dan untuk meningkatkan daya
saing industri nasional baik
berorientasi domestik maupun ekspor,
serta mendukung program pemerintah dalam upaya penciptaan dan penyerapan
lapangan kerja, maka perlu diberikan
kebijakan Pajak Penghasilan untuk
meringankan dan menjaga likuiditas bagi Wajib Pajak industri tertentu.
Oleh karena itu Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 124/PMK.011/2013 tentang
Rabu, 30 Oktober 2013
Langganan:
Postingan
(
Atom
)