Rabu, 30 Oktober 2013

PENGURANGAN PPH PASAL 25 DAN PENUNDAAN PPH PASAL 29

Dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang realistis sehubungan dengan terjadinya gejolak pada pasar keuangan dan nilai tukar rupiah, dan untuk meningkatkan daya saing industri  nasional baik berorientasi domestik  maupun ekspor, serta mendukung program pemerintah dalam upaya penciptaan dan penyerapan lapangan kerja, maka perlu  diberikan kebijakan Pajak Penghasilan  untuk meringankan dan menjaga likuiditas bagi Wajib Pajak industri   tertentu.  Oleh karena itu Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.011/2013  tentang
Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013.
Peraturan Menteri Keuangan tersebut menetapkan bahwa :
1.       Terhadap Wajib Pajak  badan industri  tertentu dapat diberikan pengurangan PPh Pasal 25 untuk masa pajak September 2013 sampai dengan masa pajak Desember 2013,  dan Penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 untuk Tahun 2013;
2.       Wajib Pajak badan industry tertentu adalah Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang : industry tekstil,industry pakaian jadi, industry alas kaki, industry furniture dan/atau industri mainan anak-anak
3.       Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 dan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dapat diberikan kepada Wajib Pajak berdasarkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industrian.
Selengkapnya Download  disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar