Dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong
pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang realistis sehubungan dengan terjadinya
gejolak pada pasar keuangan dan nilai tukar rupiah, dan untuk meningkatkan daya
saing industri nasional baik
berorientasi domestik maupun ekspor,
serta mendukung program pemerintah dalam upaya penciptaan dan penyerapan
lapangan kerja, maka perlu diberikan
kebijakan Pajak Penghasilan untuk
meringankan dan menjaga likuiditas bagi Wajib Pajak industri tertentu.
Oleh karena itu Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 124/PMK.011/2013 tentang
Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013.
Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013.
Peraturan Menteri Keuangan tersebut menetapkan bahwa :
1.
Terhadap Wajib Pajak badan industri tertentu dapat diberikan pengurangan PPh Pasal
25 untuk masa pajak September 2013 sampai dengan masa pajak Desember 2013, dan Penundaan pembayaran Pajak Penghasilan
Pasal 29 untuk Tahun 2013;
2.
Wajib Pajak badan industry tertentu adalah Wajib
Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang : industry tekstil,industry
pakaian jadi, industry alas kaki, industry furniture dan/atau industri mainan
anak-anak
3.
Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 dan
penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dapat diberikan kepada Wajib
Pajak berdasarkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang industrian.
Selengkapnya Download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar