Senin, 28 Oktober 2013

FASILITAS PPH UNTUK PENANAMAN MODAL


Dalam rangka lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta  untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pembanguan bagi bidang usaha tertentu/atau daerah tertentu, pemerintah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 20007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.
Perubahan tersebut antara lain  menetapkan bahwa  kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbatas dan koperasi yang akan melakukan penanaman modal pada bidang-bidang usaha tertentu dapat diberikan fasilitas berupa :
1.       Pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 (enam)  tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) setahun;
2.       Penyusutan dan amortisasi dipercepat;
3.       Pengenaan PPh atas Deviden yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri  sebesar 10%, atau tarif  yang lebih rendah menurut persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku;
4.       Kompensasi kerugian yang  lebih lama dari 5 tahun dan tidak lebih dari 10 tahun
Fasilitas Pajak Penghasilan dapat dimanfaatkan setelah Wajib Pajak merealisasikan rencana penanaman modal paling sedikit 80%.   Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Selengkapnya  Downloaddisini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar