Dalam rangka lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung
guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta
untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pembanguan bagi bidang usaha
tertentu/atau daerah tertentu, pemerintah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 20007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, dengan
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.
Perubahan tersebut antara lain menetapkan bahwa kepada Wajib Pajak badan dalam negeri
berbentuk perseroan terbatas dan koperasi yang akan melakukan penanaman modal
pada bidang-bidang usaha tertentu dapat diberikan fasilitas berupa :
1.
Pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan
neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen)
setahun;
2.
Penyusutan dan amortisasi dipercepat;
3.
Pengenaan PPh atas Deviden yang dibayarkan
kepada subjek pajak luar negeri sebesar
10%, atau tarif yang lebih rendah menurut
persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku;
4.
Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun dan tidak lebih dari
10 tahun
Fasilitas Pajak Penghasilan dapat dimanfaatkan setelah Wajib
Pajak merealisasikan rencana penanaman modal paling sedikit 80%. Menteri Keuangan menerbitkan keputusan
pemberian fasilitas Pajak Penghasilan setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Selengkapnya Downloaddisini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar