Minggu, 27 Oktober 2013

TARIF PPH PASAL 21


Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan  Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan , Pemerintah telah  melakukan penyesuaian  terhadap ketentuan tarif  Pajak Pengasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan atas Pengahasilan Berupa  Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan
Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus .
Penyesuaian tersebut antara lain menetapkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Pengahasilan Pasal 21 yang bersifat final.
Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
Selengkapnya  Downloaddisini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar