Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan , Pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tarif Pajak Pengasilan Pasal 21 atas penghasilan
berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari
tua yang dibayarkan sekaligus dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 68
Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan atas Pengahasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,
Tunjangan Hari Tua dan
Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus .
Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus .
Penyesuaian tersebut antara lain menetapkan bahwa atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang
manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan
sekaligus dikenai pemotongan Pajak Pengahasilan Pasal 21 yang bersifat final.
Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun,
tunjangan hari tua dan jaminan hari tua dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal
sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) tahun kalender.
Selengkapnya Downloaddisini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar