Kamis, 03 Juli 2014

KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK


Kewajiban Menerbitkan Faktur Pajak. Sebagai pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak diwajibkan menerbitkan untuk menerbitkan Faktur Pajak yang merupakan Pajak Keluaran baginya.

Menyetor Pajak Pertambahan Nilai ke Negara. Pengusaha Kena Pajak diwajibkan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai ke negara paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dalam hal terjadi beberapa keadaan sebagai berikut:
-       Dalam hal pertandingan antara Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan di dalam SPT  Masa  PPN  menghasilkan  kekurangan  bayar,  karena jumlah  Pajak Keluaran melebihi jumlah Pajak Masukan.
-       Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan kegiatan membangun sendiri, yang memenuhi persyaratan tertentu.
-    Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang memenuhi persyaratan tertentu.
-    Dalam hal Pengusaha Kena Pajak memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
Kewajiban Melaporkan SPT Masa PPN. Pengusaha Kena Pajak diwajibkan melaporkan SPT Masa PPN paling lambat dalam jangka waktu dua puluh hari bulan berikutnya. SPT Masa PPN dapat diibaratkan sebagai arena yang menjadi tempat untuk mempertandingkan antara Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan, dengan tiga kemungkinan hasil pertandingan, yaitu kurang bayar, lebih bayar, atau nihil.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar