Kewajiban
Menerbitkan Faktur Pajak. Sebagai pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak diwajibkan menerbitkan untuk menerbitkan
Faktur Pajak yang merupakan Pajak Keluaran baginya.
Menyetor
Pajak Pertambahan Nilai ke Negara. Pengusaha Kena Pajak diwajibkan menyetorkan
Pajak Pertambahan Nilai ke negara paling lambat pada tanggal 15 (lima belas)
bulan berikutnya, dalam hal terjadi beberapa keadaan sebagai berikut:
- Dalam hal pertandingan antara Pajak Keluaran
dengan Pajak Masukan di dalam SPT
Masa PPN menghasilkan
kekurangan bayar, karena jumlah
Pajak Keluaran melebihi jumlah Pajak Masukan.
- Dalam
hal Pengusaha Kena Pajak melakukan kegiatan membangun sendiri, yang memenuhi
persyaratan tertentu.
- Dalam hal
Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan aktiva yang tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, yang memenuhi persyaratan tertentu.
- Dalam hal
Pengusaha Kena Pajak memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak berwujud dan Jasa
Kena Pajak dari luar daerah pabean.
Kewajiban
Melaporkan SPT Masa PPN. Pengusaha Kena Pajak diwajibkan melaporkan SPT Masa
PPN paling lambat dalam jangka waktu dua puluh hari bulan berikutnya. SPT Masa
PPN dapat diibaratkan sebagai arena yang menjadi tempat untuk mempertandingkan
antara Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan, dengan tiga kemungkinan hasil
pertandingan, yaitu kurang bayar, lebih bayar, atau nihil.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar