- Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sadalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang
Minggu, 22 Februari 2015
PENERAPAN TARIF PEMOTONGAN PAJAK BAGI PENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK MEMILIKI NPWP
PETUNJUK PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 UNTUK PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN BERKALA
1. Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang
pensiun bulanan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun pada tahun
pertama pensiun adalah sebagai berikut: a). terlebih dahulu dihitung
penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan
bruto dengan biaya pensiun, kemudian dikalikan
Langganan:
Postingan
(
Atom
)