1. Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang
pensiun bulanan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun pada tahun
pertama pensiun adalah sebagai berikut: a). terlebih dahulu dihitung
penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan
bruto dengan biaya pensiun, kemudian dikalikan
banyaknya bulan sejak pegawai
yang bersangkutan menerima pensiun sampai dengan bulan Desember; b).
penghasilan neto pensiun sebagaimana tersebut pada huruf a ditambah dengan
penghasilan neto dalam tahun yang bersangkutan yang diterima atau diperoleh
dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun sesuai dengan yang
tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun; c). untuk
menghitung Penghasilan Kena Pajak, jumlah penghasilan pada huruf b tersebut
dikurangi dengan PTKP, dan selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 atas Penghasilan
Kena Pajak tersebut; d). PPh Pasal 21 atas uang pensiun dalam tahun yang
bersangkutan dihitung dengan cara mengurangi PPh Pasal 21 dalam huruf c dengan
PPh Pasal 21 yang terutang dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan
pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21
sebelum pensiun; e). PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan adalah
sebesar PPh Pasal 21 seperti tersebut dalam huruf d dibagi dengan banyaknya
bulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
2. Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang
pensiun bulanan untuk tahun kedua dan selanjutnya adalah sebagai berikut: a).
terlebih dahulu dihitung penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara
mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun; b). selanjutnya PPh
Pasal 21 dihitung dengan cara penghitungan untuk pegawai tetap
Tidak ada komentar :
Posting Komentar