Atas
penyerahan air bersih oleh pengusaha dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai yang terdiri dari :
a. Air bersih yang belum siap untuk
diminum; dan/atau
b. Air bersih yang sudah siap untuk
diminum (air minum) tidak termasuk air minum dalam kemasan. Air minum dalam kemasan