Atas
penyerahan air bersih oleh pengusaha dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai yang terdiri dari :
a. Air bersih yang belum siap untuk
diminum; dan/atau
b. Air bersih yang sudah siap untuk
diminum (air minum) tidak termasuk air minum dalam kemasan. Air minum dalam kemasan
adalah air yang telah diolah dengan perlakuan khusus dan dikemas dalam botol atau kemasan lain dan memenuhi persyaratan air minum (air minum isi ulang).
adalah air yang telah diolah dengan perlakuan khusus dan dikemas dalam botol atau kemasan lain dan memenuhi persyaratan air minum (air minum isi ulang).
Pengusaha
yang melakukan penyerahan air bersih wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan
perturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pajak
masukan atas perolehan Barang Kena Pajak/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan air bersih
tidak dapat dikreditkan.
Sumber
: Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 2015
Tidak ada komentar :
Posting Komentar