Selasa, 04 Agustus 2015

PENYERAHAN AIR BERSIH YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN


Atas penyerahan air bersih oleh pengusaha dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang terdiri dari :
a.      Air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau
b.      Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) tidak termasuk air minum dalam kemasan.    Air minum dalam kemasan
adalah  air yang telah diolah dengan perlakuan khusus dan dikemas dalam botol atau kemasan lain dan memenuhi persyaratan air minum (air minum isi ulang).

Pengusaha yang melakukan penyerahan air bersih wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak/atau Jasa Kena Pajak  yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan.

Sumber : Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 2015

Tidak ada komentar :

Posting Komentar