Senin, 24 Agustus 2015

KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM PENGISIAN SPT MASA PPN

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak dikukuhkan.
Bagi Wajib Pajak yang menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dalam penyelenggaraan Pembukuannya, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
Mengambil sendiri Surat Pemberitahuan PPN Masa beserta petunjuk pengisiannya di Kantor Pelayanan Pajak.
Pengisian SPT Masa PPN harus dilakukan dengan lengkap, benar dan ditandatangani oleh :
a.
Pengurus atau direksi untuk Wajib Pajak Badan;
b.
Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam Kartu NPWP dan SK PKP bagi Wajib Pajak orang Pribadi;
c.
Dalam hal ditanda tangani oleh pihak lain selain tersebut di atas maka harus dilampiri Surat Kuasa Khusus (per masa pajak dengan menyebut bulan yang bersangkutan).
SPT Masa PPN harus disampaikan dengan lengkap, disertai lampiran yang telah ditetapkan, SPT yang tidak lengkap dianggap tidak pernah disampaikan.
Bagi PKP Badan-badan tertentu yang ditunjuk sebagai Badan Pemungut, selain menyampaikan SPT Masa PPN sebagaimana di atas, juga wajib menyampaikan SPT Masa Pemungut PPN.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar