-
|
SKPKB adalah surat ketetapan pajak
yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih
harus dibayar.
|
|||
-
|
||||
-
|
Berdasarkan hasil
pemeriksaan/keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
Atas pajak yang tidak/kurang dibayar tersebut ditambah sanksi administrasi
bunga sebesar 2% per bulan maksimum 24 bulan (berlaku baik atas PPh, PPN,
maupun PPn BM).
|
|||
-
|
SPT tidak disampaikan dalam jangka
waktu yang ditentukan dalam Surat Tegoran. Atas jumlah pajak yang terutang
dikenakakan sanksi kenaikan sbb :
|
|||
-
|
PPh Sendiri (Badan/Orang
Pribadi/BUT), kenaikan sebesar 50%
|
|||
-
|
PPh Pemotongan/Pemungutan,
kenaikan sebesar 100%
|
|||
-
|
PPN/PPn BM, kenaikan sebesar 100%.
|
|||
-
|
Berdasarkan hasil pemeriksaan
PPN/PPn BM disimpulkan bahwa ; terdapat PPN yang seharusnya tidak
dikompensasikan atau tidak dikenakan tarif 0%. Atas jumlah pajak yang
terutang dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100%.
|
|||
-
|
Kewajiban Pasal 28 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 (perihal pembukuan) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 (berkenaan dengan pemeriksaan) tidak dipenuhi. Atas jumlah pajak
yang terutang dikenakan sanksi kenaikan sebesar :
|
|||
a)
|
100% untuk PPh sendiri (PPh Orang
Pribadi/Badan/BUT).
|
|||
b)
|
50% untuk PPh
Pemotongan/Pemungutan.
|
|||
-
|
SKPKB dapat diterbitkan meskipun
jangka waktu 10 tahun telah lewat, dalam hal wajib pajak dipidana karena
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan oleh pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan
sanksi bunga 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
|
Selasa, 25 Agustus 2015
SURAT KETETAPAN KURANG BAYAR (PSL 13 UU NO.28/2007)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar