Biaya Yang Diijinkan Undang-Undang
Sebagai Pengurang Penghasilan (biaya Deduktibel/ Deductible Cost) berdasarkan
pada UU Pajak Penghasilan No 36 th 2008, Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 93 TAHUN 2010,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, Keputusan Dirjen Pajak Nomor
KEP-220/PJ./2002
Kamis, 05 Februari 2015
REKONSILIASI / PENYESUAIAN FISKAL NEGATIF
Penyesuaian fiskal negatif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial dalam rangka menghitung
penghasilan kena pajak berdasarkan UU Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksanaannya,
yang bersifat mengurangi penghasilan kena pajak.
Dengan kata lain, yang dimaksud penyesuaian fiskal negatif adalah:penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (selain
Dengan kata lain, yang dimaksud penyesuaian fiskal negatif adalah:penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (selain
Langganan:
Postingan
(
Atom
)