Minggu, 08 Februari 2015

TARIF PPH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI



Berdasarkan UU Perpajakan Pasal 17 ayat 1, tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi: Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

  Lapisan Penghasilan Kena Pajak  Tarif Pajak
  •  sampai dengan Rp50.000.000,00         5%