Berdasarkan UU Perpajakan Pasal 17 ayat 1, tarif pajak yang diterapkan
atas Penghasilan Kena Pajak bagi: Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah
sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
- sampai dengan Rp50.000.000,00 5%