Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 menetapkan bahwa apabila Pajak Masukan untuk
penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak tersebut
dihitung dengan menggunakan Pedoman Penghitungan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan dengan rumus : P= PM x Z
Selasa, 10 September 2013
BIAYA PROMOSI
Pertuaran Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 menetapkan
bahwa besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
merupakan akumulasi dari jumlah :
Langganan:
Postingan
(
Atom
)