Pertuaran Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 menetapkan
bahwa besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
merupakan akumulasi dari jumlah :
a.
Biaya periklanan di media elektronik, media
cetak, dan/atau media lainnya;
b.
Biaya pameran produk;
c.
Biaya pengenalan produk baru;
d.
Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi
produk
Sedangkan yang tidak termasuk Biaya Promosi adalah :
a.
Pemberian imbalan berupa uang dan/atau
fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak
berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi;
b.
Biaya promosi untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan telah dikenai pajak bersifat
final
Selengkapnya download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar