Selasa, 10 September 2013

BIAYA PROMOSI



Pertuaran Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 menetapkan bahwa besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :

a.      Biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
b.      Biaya pameran produk;
c.      Biaya pengenalan produk baru;
d.      Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk
Sedangkan yang tidak termasuk Biaya Promosi adalah :
a.      Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi;
b.      Biaya promosi untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan telah dikenai pajak bersifat final
Selengkapnya download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar