Selasa, 10 September 2013

PEDOMAN PERHITUNGAN PAJAK MASUKAN



Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010  menetapkan bahwa apabila Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak tersebut dihitung dengan menggunakan Pedoman Penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan rumus : P= PM x Z 
dengan ketentuan :
P   adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
PM  adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
Z  adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya
Selengkapnya download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar