Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 menetapkan bahwa apabila Pajak Masukan untuk
penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak tersebut
dihitung dengan menggunakan Pedoman Penghitungan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan dengan rumus : P= PM x Z
dengan ketentuan :
P adalah jumlah
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
PM adalah jumlah
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
Z adalah persentase
yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan
seluruhnya
Selengkapnya download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar