Minggu, 29 September 2013

PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri merupakan peraturan yang mengatur kembali  tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri  yang diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 menegaskan bahwa :

1.     Kegiatan membangun sendiri  yang dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan terutang PPN

PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012 menetapkan tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor  249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu.  Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa : Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh

JASA TENAGA KERJA TIDAK DIKENAI PPN


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 menetapkan bahwa Jenis Jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja yang meliputi : (a). Jasa tenaga kerja  (b). Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut. (c). Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja