Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan
PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri merupakan peraturan yang mengatur kembali tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN
atas Kegiatan Membangun Sendiri yang
diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010.
Dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 menegaskan bahwa :
1.
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan terutang
PPN