Senin, 19 Agustus 2013

SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI



Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
-Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek Pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia.
Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Apakah seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan.

FUNGSI PAJAK



Hampir dalam setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah selalu didengungkan bahwa proyek dibangun dan dibiayai dari dana pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat. Untuk itu, sudah selayaknya apabila setiap individu dalam masyarakat dapat memahami dan mengerti akan arti dan pentingnya peranan pajak dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam literatur pajak sering disebutkan bahwa fungsi pajak ada dua yaitu fungsi budgeter dan fungsi regulerend. Namun dalam perkembanganya fungsi pajak tersebut dapat dikembangkan dan ditambah du
a fungsi lagi yaitu fungsi demokrasi dan fungsi redistribusi. Fungsi

JASA YANG DISEDIAKAN PEMERINTAH YANG TIDAK DIKENAI PPN



Peraturan menteri Keuangan Nomor : 82/PMK.03/2012  menegaskan bahwa  : atas penyerahan jasa yang disediakan oleh Pemerintah  dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenakan PPN.  Pemerintah dalam hal ini adalah unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagai bukan subjek pajak dalam negeri sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.  
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah adalah :

TATA CARA PERHITUNGAN,PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH 1% DARI OMZET


Peraturan Menteri Keuangan Nomor :PMK-107/PMK.011/2013  menegaskan bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria :
1.      Wajib Pajak Orang Pribadi  atau Wajib Pajak Badan tidak termasuk Badan Usaha Tetap (BUT)