Peraturan menteri Keuangan Nomor : 82/PMK.03/2012 menegaskan bahwa : atas penyerahan jasa yang disediakan oleh Pemerintah
dalam rangka menjalankan pemerintahan
secara umum tidak dikenakan PPN.
Pemerintah dalam hal ini adalah unit tertentu dari badan pemerintah yang
memenuhi kriteria sebagai bukan subjek pajak dalam negeri sebagai mana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah adalah :
-
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
-
Pemberian Izin Usaha Perdagangan
-
Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak
-
Pemberian Hak Paten
-
Pemberian Merek
-
Pemberian hak Cipta
-
Pembuatan Akte kelahiran
-
Pembuatan Akte Nihak
-
Pemberian Visa
Selengkapnya downloaddisini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar