Senin, 19 Agustus 2013

JASA YANG DISEDIAKAN PEMERINTAH YANG TIDAK DIKENAI PPN



Peraturan menteri Keuangan Nomor : 82/PMK.03/2012  menegaskan bahwa  : atas penyerahan jasa yang disediakan oleh Pemerintah  dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenakan PPN.  Pemerintah dalam hal ini adalah unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagai bukan subjek pajak dalam negeri sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.  
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah adalah :

-        Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
-        Pemberian Izin Usaha Perdagangan
-        Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak
-        Pemberian Hak Paten
-        Pemberian Merek
-        Pemberian hak Cipta
-        Pembuatan Akte kelahiran
-        Pembuatan Akte Nihak
-        Pemberian Visa
Selengkapnya  downloaddisini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar