Senin, 19 Agustus 2013

FUNGSI PAJAK



Hampir dalam setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah selalu didengungkan bahwa proyek dibangun dan dibiayai dari dana pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat. Untuk itu, sudah selayaknya apabila setiap individu dalam masyarakat dapat memahami dan mengerti akan arti dan pentingnya peranan pajak dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam literatur pajak sering disebutkan bahwa fungsi pajak ada dua yaitu fungsi budgeter dan fungsi regulerend. Namun dalam perkembanganya fungsi pajak tersebut dapat dikembangkan dan ditambah du
a fungsi lagi yaitu fungsi demokrasi dan fungsi redistribusi. Fungsi
budgeter adalah fungsi yang letaknya di sektor publik yaitu fungsi untuk mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
Namun demikian disamping peranan penerimaan pajak demikian signifikan dalam membiaya pembangunan, masih terdapat fungsi pajak yang lain yang tidak kalah penting, yaitu fungsi pajak dalam mengatur (men-drive) kegiatan ekonomi yang terjadi di masyarakat. Fungsi tersebut dikenal dengan fungsi regulerend (mengatur).
Fungsi regulerend adalah suatu fungsi bahwa pajak-pajak tersebut akan digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya mungkin di luar bidang keuangan. Dimana pajak dapat digunakan sebagai alat untuk turut mengembangkan atau mematikan suatu kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat (Pajak sebagai alat pembaharuan masyarakat).

Tidak ada komentar :

Posting Komentar