Senin, 19 Agustus 2013

TATA CARA PERHITUNGAN,PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH 1% DARI OMZET


Peraturan Menteri Keuangan Nomor :PMK-107/PMK.011/2013  menegaskan bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria :
1.      Wajib Pajak Orang Pribadi  atau Wajib Pajak Badan tidak termasuk Badan Usaha Tetap (BUT)
2.      Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari usaha,
tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas,
dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00 dalam satu tahun pajak.
Besarnya tarif  Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah 1% dari  jumlah Peredaran Bruto (Omzet) setiap bulan  untuk setiap tempat kegiatan usaha.   Penyetoran  Pajak Penghasilan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) melalui  Kantor Pos atau Bank  paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,  dan menyampaikan SSP tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penhasilan , dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sesuai tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara  (NTPN)  yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP)

Selengkapnya download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar