Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria :
2.
Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari
usaha,
tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas,
dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00 dalam satu tahun pajak.
Besarnya tarif Pajak
Penghasilan yang bersifat final adalah 1% dari
jumlah Peredaran Bruto (Omzet) setiap bulan untuk setiap tempat kegiatan usaha. Penyetoran Pajak Penghasilan menggunakan Surat Setoran
Pajak (SSP) melalui Kantor Pos atau
Bank paling lama tanggal 15 bulan
berikutnya setelah masa pajak berakhir,
dan menyampaikan SSP tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak setempat paling
lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penhasilan
, dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sesuai
tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP)
Selengkapnya download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar