Minggu, 22 Maret 2015

TATA CARA PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN PPH BAGI WP PP 46 TAHUN 2013


Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
  1. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan

NOMOR SERI FAKTUR PAJAK YANG TIDAK TERPAKAI


Nomor Seri Faktur Pajak tidak dapat ditetapkan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) mulai tanggal 01 April 2013, oleh karena itu  PKP harus mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP tersebut dikukuhkan. Demikian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 diatur bahwa Nomor Seri Faktur Pajak diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor