Minggu, 22 Maret 2015

NOMOR SERI FAKTUR PAJAK YANG TIDAK TERPAKAI


Nomor Seri Faktur Pajak tidak dapat ditetapkan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) mulai tanggal 01 April 2013, oleh karena itu  PKP harus mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP tersebut dikukuhkan. Demikian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 diatur bahwa Nomor Seri Faktur Pajak diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor
Pelayanan Pajak tempat PKP tersebut dikukuhkan setelah mendapatkan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dari PKP yang bersangkutan.

Format Nomor Faktur Pajak  ditetapkan dalam PER-24/PJ/2012 ini terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu:
-Kode Faktur Pajak yang terdiri dari 3 digit angka; dan
-Nomor Seri Faktur Pajak yang terdiri dari 13 digit angka.

Nomor Faktur Pajak yang akan diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak adalah untuk Nomor Seri Faktur Pajak yang terdiri dari 13 digit angka, sedangkan Kode Faktur Pajak ditetapkan sendiri oleh PKP sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan.

Pada format Nomor Seri Faktur Pajak yang terdiri dari 13 digit angka, pada angka digit keempat dan kelima adalah merupakan kode tahun penerbitan Faktur Pajak. Dalam Lampiran III huruf B nomor 3 c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 ditegaskan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan yang tertera dalam Nomor Seri Faktur Pajak.
Berdasarkan prosedur yang dijelaskan dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2012 Kantor Pelayanan Pajak akan memberikan Nomor Seri Faktur Pajak kepada PKP yang mengajukan permintaan dengan jumlah sebanyak:
- Maksimal 75 nomor seri untuk PKP baru atau PKP yang melaporkan SPT secara manual/hardcopy; atau
-Maksimal nomor seri faktur yang diberikan sebanyak 120% dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya untuk PKP yang melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelumnya secara elektronik (e-SPT).

Apabila dalam suatu tahun pajak, nomor seri Faktur Pajak ini telah habis digunakan, maka PKP dapat mengajukan permintaan kembali Nomor Seri Faktur Pajak.


Dalam hal terjadi adanya Nomor Seri Faktur yang tidak terpakai maka  ketentuan mengenai Nomor Faktur Pajak sebagaimana telah diuraikan di atas, maka  Nomor Seri tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk tahun pajak berikutnya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 yang menegaskan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu, tidak dapat digunakan lagi pada tahun pajak berikutnya dan harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan. Pelaporan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan ini dilakukan bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dan menggunakan formulir sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Lampiran IVF Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.

Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan ketentuan penomoran Faktur Pajak yang baru ini adalah:

Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak, hanya dapat digunakan dalam tahun pajak sesuai dengan tahun pajak diberikannya Nomor Seri Faktur Pajak tersebut dari Kantor Pelayanan Pajak.

Nomor Seri Faktur Pajak yang tersisa yang masih belum terpakai hingga akhir tahun pajak, tidak boleh digunakan lagi pada tahun pajak berikutnya.

Atas Nomor Seri Faktur Pajak yang tersisa dan tidak terpakai ini, harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menggunakan format surat sesuai Lampiran IVF Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Pelaporan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai ini dilakukan bersamaan dengan saat pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar