Senin, 30 Maret 2015

PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA


Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dalam hal ini konsultan pajak dan karyawan Wajib Pajak dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan, kecuali kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib pajak Orang Pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  dan melaporkan