Wajib Pajak dapat
menunjuk seorang kuasa dalam hal ini konsultan pajak dan karyawan Wajib Pajak
dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan, kecuali
kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib pajak Orang Pribadi untuk memperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
melaporkan
Senin, 30 Maret 2015
Langganan:
Postingan
(
Atom
)