Wajib Pajak dapat
menunjuk seorang kuasa dalam hal ini konsultan pajak dan karyawan Wajib Pajak
dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan, kecuali
kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib pajak Orang Pribadi untuk memperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
melaporkan
usahan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak. Dalam hal pelaksanaan kewajiban mendaftarkan diri dilakukan melalui system adminsitrasi yang terintegrasi dengan system di Direktorat Jenderal Pajak atau tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak dianggap telah melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sendiri.
usahan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak. Dalam hal pelaksanaan kewajiban mendaftarkan diri dilakukan melalui system adminsitrasi yang terintegrasi dengan system di Direktorat Jenderal Pajak atau tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak dianggap telah melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sendiri.
Konsultan pajak dapat
menerima kuasa dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan.
Karyawan Wajib Pajak
dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan
sepanjang merupakan karyawan tetap dan
masih aktif yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan
daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah
dilaporkan.
Seorang kuasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan;
b. Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang member kuasa;
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak
terakhir, kecuai terhadap seorang kuasa yang tahun pajak terakhir belum memiliki kewajiban
untuk menyampaikan Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan;
e. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan.
Selengkapnya Download PMK - 229.PMK03.2014
Tidak ada komentar :
Posting Komentar