Senin, 30 Maret 2015

PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA


Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dalam hal ini konsultan pajak dan karyawan Wajib Pajak dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan, kecuali kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib pajak Orang Pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  dan melaporkan
usahan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak.    Dalam hal pelaksanaan kewajiban mendaftarkan diri dilakukan melalui system adminsitrasi yang terintegrasi dengan system di Direktorat Jenderal Pajak  atau tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak dianggap telah melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sendiri.
Konsultan pajak dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan.
Karyawan Wajib Pajak dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan sepanjang merupakan karyawan tetap  dan masih aktif yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan.

Seorang kuasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.      Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan;

b.      Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang member kuasa;

c.       Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

d.      Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 
       terakhir, kecuai terhadap seorang kuasa yang tahun pajak terakhir belum memiliki kewajiban 
       untuk menyampaikan Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan;

e.      Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan.

Selengkapnya Download  PMK - 229.PMK03.2014

Tidak ada komentar :

Posting Komentar