Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong atas
penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak(WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) diIndonesia. Yang berhak/
wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah Badan Pemerintah, Subjek
Pajak dalam negeri;, Penyelenggara Kegiatan; BUT; Perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya selainBUT di Indonesia.
Senin, 23 Februari 2015
SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau
sanksi administrasi berupa denda, dan atau bunga. Sanksi administrasi yang
ditagih dengan STP antara lain denda administrasi Rp. 50.000,00 bagi Wajib
Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa, denda administrasi Rp.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)