Senin, 23 Februari 2015

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26


Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong atas penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak(WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) diIndonesia. Yang berhak/ wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah  Badan Pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri;, Penyelenggara Kegiatan; BUT; Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selainBUT di Indonesia.

SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)


Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa denda, dan atau bunga. Sanksi administrasi yang ditagih dengan STP antara lain denda administrasi Rp. 50.000,00 bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa, denda administrasi Rp.