Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong atas
penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak(WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) diIndonesia. Yang berhak/
wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah Badan Pemerintah, Subjek
Pajak dalam negeri;, Penyelenggara Kegiatan; BUT; Perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya selainBUT di Indonesia.
Tarif dan Obyek Pajak Penghasilan Pasal
26 diatur sebagai berikut:
·
20%
(final) dari jumlah penghasilan bruto yangditerima atau diperoleh Wajib Pajak
Luar Negeri berupa dividen, bunga, premium, diskonto, premi swap,dan imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang, royalti, sewa, dan penghasilan
lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa,
pekerjaan, dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala
lainnya.
·
20%
(final) dari perkiraan penghasilan neto berupa penghasilan dari penjualan harta
di Indonesia, premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun
melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
·
20%
(final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di
Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
·
Tarif
berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan
negara pihak pada persetujuan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar