Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau
sanksi administrasi berupa denda, dan atau bunga. Sanksi administrasi yang
ditagih dengan STP antara lain denda administrasi Rp. 50.000,00 bagi Wajib
Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa, denda administrasi Rp.
100.000,00 bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak bagi Pengusaha yang tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, PKP yang tidak membuat atau tidak lengkap mengisi Faktur Pajak, bunga, bagi Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan sehingga mengakibatkan kurarng bayar, bunga, bagi Wajib Pajak yang terlambat atau tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya
Surat Tagihan Pajak memiliki fungsi sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak, sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga dan atau denda; dan sebagai sarana untuk menagih pajak.Surat Tagihan Pajak diterbitkan dengan beberapa sebab diantaranya karena pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; karena berdasarkan penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis dan atau salah hitung, karena Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga, karena Pengusaha yang dikenakan pajak tidak melapor untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), karena Pengusaha yang tidak/bukan PKP membuat Faktur Pajak, atau karena PKP tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi faktur pajak dengan lengkap.
100.000,00 bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak bagi Pengusaha yang tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, PKP yang tidak membuat atau tidak lengkap mengisi Faktur Pajak, bunga, bagi Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan sehingga mengakibatkan kurarng bayar, bunga, bagi Wajib Pajak yang terlambat atau tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya
Surat Tagihan Pajak memiliki fungsi sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak, sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga dan atau denda; dan sebagai sarana untuk menagih pajak.Surat Tagihan Pajak diterbitkan dengan beberapa sebab diantaranya karena pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; karena berdasarkan penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis dan atau salah hitung, karena Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga, karena Pengusaha yang dikenakan pajak tidak melapor untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), karena Pengusaha yang tidak/bukan PKP membuat Faktur Pajak, atau karena PKP tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi faktur pajak dengan lengkap.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar