Menurut Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan,
penghasilan didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima (cash basis) atau diperoleh (accrual basis) Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak
yang bersangkutan,dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Jumat, 24 April 2015
Langganan:
Postingan
(
Atom
)